Kasus Oli Palsu telah ditingkatkan menjadi tahap Penyidikan : SPDP telah dikirim ke JPU

Editor: Syarkawi author photo

 


PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran pelumas kendaraan berbagai jenis ke tahap penyidikan. Perkara ini berawal dari temuan pada 20 Juni 2025 lalu.

Kasus tersebut ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi LP/B/193/VI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, disertai Surat Perintah Penyelidikan. Penyidik kemudian melakukan olah TKP di Kompleks Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya. Di lokasi, petugas memasang garis polisi, menghitung barang bukti, serta mengambil sampel pelumas.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas dikirim ke tiga laboratorium, yakni Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil uji laboratorium diterima penyidik secara bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium, penyidik melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini, kami telah memeriksa tujuh saksi serta meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Dalam waktu dekat pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan sebelum penetapan tersangka,” jelas Burhanudin.

Ia menambahkan, penyidik menerapkan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Targetnya, penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera dilakukan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum.

“Status perkara telah naik ke tahap penyidikan, SPDP sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP. Semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium, dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan akuntabel,” ujar Bayu.

Ia menambahkan, kasus ini memerlukan waktu lebih panjang dibanding perkara pidana umum karena menyangkut perlindungan konsumen yang wajib melalui proses uji laboratorium dan keterangan ahli untuk memastikan kesesuaian barang bukti dengan standar yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini