Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran, memimpin ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara yang diusulkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejati Aceh, Selasa (19/8/2025).
Kejari Aceh Tenggara mengajukan penerapan RJ terhadap tersangka Mashuri bin Mas (45), seorang buruh harian lepas, yang disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman.
Dalam ekspose tersebut, Direktur A pada Jampidum menyetujui permohonan RJ setelah dilakukan penilaian komprehensif terhadap unsur-unsur pendukung, di antaranya adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka, serta itikad baik pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Melalui mekanisme RJ, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tertentu dapat dilakukan secara lebih humanis, berkeadilan, dan tetap mengedepankan kepentingan korban serta keharmonisan masyarakat.[]
