Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.
Usai menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (13/8/2025), ketiganya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan bukti kuat terkait peran dan keterlibatan para tersangka. Mulai hari ini mereka resmi ditahan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar.
Ketiga tersangka adalah:
- S – Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029, mantan Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM).
- TR – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, mantan Kepala Dinas Pertanian periode 2021–2023.
- TM – Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 sekaligus Plt pada 2023–2024.
Kasus ini bermula pada 2019 ketika S, sebagai Ketua KPSM, mengajukan proposal bantuan PSR untuk 599 petani dengan total lahan 1.536,7 hektare dalam empat tahap peremajaan.
Proposal tersebut disetujui Dinas Pertanian Aceh Jaya, yang menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) dan meneruskan usulan ke Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
BPDPKS kemudian menyalurkan dana PSR sebesar Rp38,4 miliar ke rekening koperasi melalui perjanjian kerja sama tiga pihak: BPDPKS, pihak bank, dan koperasi.
Namun, hasil investigasi mengungkap lahan yang diusulkan bukan milik petani, melainkan bekas lahan PT Tiga Mitra yang berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.
Analisis citra satelit dan drone oleh ahli GIS Universitas Syiah Kuala (USK) menunjukkan sejak 2018 hingga 2024, lahan tersebut tidak ditanami sawit dan hanya berupa hutan serta semak belukar.
Meski mengetahui kondisi itu, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL, sehingga dana tetap cair. Program PSR pun gagal direalisasikan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp38,42 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.[]
