Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH., M.Hum., membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (20/8/2025).
Rakornis ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beserta jajaran jaksa, perwakilan Polda Aceh, para hakim tinggi, pimpinan organisasi advokat, serta para ketua Pengadilan Negeri dan panitera se-Aceh.
Tujuan kegiatan tersebut adalah mempercepat proses penyelesaian perkara perdata dengan mengatasi berbagai kendala dan hambatan, baik di tingkat pertama maupun tingkat banding.
Rakornis yang dimoderatori Dr. Taqwaddin ini menghadirkan tiga hakim tinggi sebagai narasumber, yakni:
- Irwan Efendi, SH., MH. – membahas pelaksanaan eksekusi.
- Aimafni Arli, SH., MH. – menyampaikan materi terkait ecourt.
- Ahmad Sahyuti, SH., MH. – memaparkan mengenai aplikasi Sipokad.
Dalam sambutannya, KPT Nursyam menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan hukum.
Menurutnya, meskipun pengadilan sudah berupaya maksimal dengan sistem prosedural, substansial, serta pemanfaatan teknologi informasi melalui layanan ecourt seperti efiling, epayment, dan elitigation, pelaksanaan di lapangan kerap menghadapi kendala.
“Jangan sampai perkara perdata hanya menang di atas kertas, tetapi tidak bisa dilaksanakan eksekusinya. Karena itu, pertemuan ini penting untuk bertukar pikiran dan mencari solusi bersama. Harapan kami, Rakornis ini dapat mempercepat terciptanya kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Nursyam sebelum secara resmi membuka acara dengan bacaan basmalah.[]
