Banda Aceh – Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua pelaku pencurian berinisial ZF (31) dan MK (42). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Kecamatan Baitussalam, Senin (18/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani menjelaskan, salah satu barang curian yang berhasil diamankan adalah sepeda road bike warna biru dongker senilai Rp65 juta.
“Akibat kejadian tersebut, korban Bustani (47) mengalami kerugian mencapai Rp70 juta,” ujar AKP Lilis dalam konferensi pers di Mapolsek Baitussalam, Selasa (19/8/2025).
Kasus ini bermula ketika korban yang pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung, Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, mendapati pintu belakang rumah tidak terkunci dan barang-barang sudah berserakan pada Rabu (13/8/2025).
Barang-barang yang hilang antara lain 1 unit sepeda road bike senilai Rp65 juta, 1 unit kulkas Panasonic Rp3 juta, 1 dispenser Miyako Rp1,4 juta, 1 kompor gas Rp400 ribu, 10 helai baju, serta instalasi listrik berupa kabel, stop kontak, dan lampu rumah.
Menurut Kapolsek, rumah tersebut telah kosong sejak Juni 2025 karena korban sedang berada di Kabupaten Aceh Utara. “Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Baitussalam pada 17 Agustus 2025 untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKP Lilis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ZF diketahui melakukan pencurian pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel jendela samping rumah menggunakan obeng. Ia berhasil membawa kabur sepeda dan dispenser. Selanjutnya pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, ZF kembali mencuri di rumah yang sama dan mengambil kulkas, rice cooker, kipas angin, serta kabel listrik.
“Tersangka membawa semua barang tersebut dengan cara diangkat satu per satu,” ungkap AKP Lilis.
Sementara itu, tersangka MK melakukan pencurian di rumah korban pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia masuk ke pekarangan rumah saat pintu pagar tidak terkunci, lalu mengambil dispenser dan 10 helai kemeja yang sudah berada di luar rumah.
Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolsek Baitussalam menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap kasus pencurian sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban tindak pidana, karena laporan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian,” pungkasnya.[]
