Menjaga Marwah Kemerdekaan di Tanah Rencong

Editor: Syarkawi author photo

 

Aceh Barat Daya - Delapan puluh tahun telah berlalu sejak Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Perjalanan panjang yang tidak pernah mudah, tetapi dijalani dengan penuh keyakinan dan pengorbanan oleh para leluhur kita terdahulu. Dari ujung barat Indonesia, Aceh yang berdaulat secara langsung urunan turut berkontribusi dengan apa saja yang ia miliki, pantang menyerah rela memberikan jiwa dan raga sekaligus sumber daya, yang dengan penuh keyakinan ikut serta mempertahankan sebuah negara agar diakui dan dipandang oleh masyarakat dunia, mewujudkan Republik Indonesia.

Menurut saya kemerdekaan merupakan amanah yang harus terus dijaga dengan sikap berani dan bijak, menghadirkan keadilan, serta dilakukan dengan semangat berkolaborasi oleh berbagai pihak. Makna dari perayaan hari kemerdekaan menuntun kita untuk memandang tentang masa depan. Di mana tugas kita semua hari ini adalah memastikan bahwa nilai-nilai dan upaya perjuangan meraih kemerdekaan dahulu dapat terwujud pada kerja nyata dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, bukan hanya sekadar momentum sejarah belaka.

 

Modal awal RI

Bung Karno tidak berlebihan ketika menyebut Aceh sebagai daerah modal yang menjadi fondasi terakhir tetap kokohnya Republik Indonesia. Hal ini bukanlah pujian kosong atau simbolis semata karena Aceh memberikan dukungan nyata dan strategis sehingga memungkinkan Republik Indonesia bertahan di masa-masa awal kemerdekaannya.

Dari belantara hutan Gayo melalui Radio Rimba Raya, dunia diberi tahu bahwa Indonesia masih berdiri dan belum mampu ditaklukan oleh Belanda. Sumbangsih sokongan rakyat Aceh juga dilakukan dengan sukarela mengumpulkan emas dan turun tangan menyumbangkan uangnya untuk digunakan membeli Pesawat RI-001 Seulawah, yang saat itu menjadi transportasi resmi Presiden Indonesia membangun diplomasi dengan negara lain.

Aceh tercatat memiliki para leluhur yang diakui ketokohan dan kepahlawanannya di tingkat nasional maupun internasional. Dari rahim bumi Serambi Mekkah lahir para syuhada seperti Sultan Iskandar Muda, Teungku Daud Beureueh, Teuku Umar, Cut Nyak Dhien, Cut Nyak Meutia, Teungku Cik di Tiro, Teuku Nyak Arif, Panglima Polem, Laksamana Malahayati, Teuku Ben Mahmud, Teungku Peukan yang menjadi representasi keteguhan hati mempertahankan kedaulatan dan memilih jalan hidup terhormat dengan mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk rakyat yang mereka cintai.

Rekomendasi Untuk Anda

Nilai terbesar dari perjuangan kemerdekaan tidak hanya dalam bentuk material tetapi juga kepercayaan. Yaitu kepercayaan bahwa Republik Indonesia akan menjadi rumah besar yang menghadirkan keadilan dan kemakmuran di setiap jengkal wilayahnya.

Saat ini menjadi sebuah keniscayaan untuk menjaga kepercayaan tersebut, yang menjadi tanggung jawab kita bersama. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Komitmen negara

Ada dua isu besar saat ini menjadi perhatian publik Aceh, termasuk kami di Kabupaten Aceh Barat Daya, yaitu terkait Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan masa depan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Sebagai bupati Aceh Barat Daya dan wakil ketua DPRA periode 2019–2024, yang ikut terlibat dalam dinamika legislasi Aceh selama menjabat di DPRA, saya memahami betul bahwa UUPA merupakan produk sekaligus manifestasi politik dari MoU Helsinki tahun 2005; perjanjian damai yang mengakhiri konflik berkepanjangan, itikad baik yang membuka kembali ruang demokrasi serta keberlanjutan pembangunan di Aceh.

Revisi UUPA bukanlah sesuatu yang tabu sepanjang dilakukan secara partisipatif dan dengan niat luhur untuk memperkuat substansi otonomi daerah. Saat ini kolaborasi lembaga legislatif dan eksekutif di Aceh telah rampung menyusun naskah akademik dan draf revisi yang mencakup penambahan serta penyesuaian terhadap pasal-pasal penting. Termasuk tentang penguatan kewenangan fiskal daerah, penegasan posisi qanun sebagai ketetapan hukum khas Aceh, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan.

Harapannya jajaran Pemerintah Pusat dan lembaga DPR RI menyikapi ini bukan sebagai permintaan daerah semata, tetapi sebagai bagian dari kewajiban konstitusional serta penghormatan terhadap kesepakatan damai yang sudah berjalan hampir dua dekade.

Sedangkan terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Aceh merupakan dukungan finansial khusus yang diberikan kepada Aceh. Dana Otsus sejatinya bukanlah sekadar transfer fiskal belaka, melainkan dukungan sumber pendanaan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan berbagai program di Aceh, menjadi instrumen korektif guna mengatasi ketimpangan yang terjadi pasca konflik.

Dana Otsus akan berakhir masa alokasinya pada tahun 2027 dan turun dari 2 persen menjadi 1?ri Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Padahal sejak diberlakukan tahun 2008 yang lalu, Dana Otsus telah menjadi alat serbaguna yang dipakai oleh Pemerintah Aceh untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas, meningkatkan kesejahteraan sosial, menekan angka kemiskinan, serta menyediakan ragam fasilitas kesehatan dan infrastruktur dasar bagi masyarakat.

Terlebih sejak menjabat sebagai bupati Kabupaten Abdya, saya memandang Dana Otsus dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menjadi motor penggerak bagi pemerintah daerah agar dapat menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya dan juga sebagai sarana peningkatan perekonomian lokal, mulai dari tingkat kabupaten hingga gampong.

Memang harus diakui bahwa tata kelol Dana Otsus masih perlu dibenahi. Kita semua paham jika sampai saat ini belum terkelola dengan sempurna, masih dibutuhkan penguatan dari segi akuntabilitas serta pengawasannya. Namun solusi atas masalah tersebut bukanlah dengan memotong atau mengakhiri pengalokasiannya, tetapi ke depannya harus dapat dikapitalisasi secara optimal dengan melakukan reformasi tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Maka usulan agar Dana Otsus ini diperpanjang tanpa batas waktu dan diperkuat lagi nilainya adalah sesuatu yang wajar, masuk akal, adil, dan bijaksana. Terlebih ketika Komisi II DPR RI telah menyuarakan dukungan pembentukan Panja Revisi Dana Otsus dan mempertimbangkan peningkatan menjadi 2,5?ri DAU nasional. Dana Otsus menjadi ruang dan langkah strategis bagi negara untuk menghadirkan keadilan fiskal sekaligus menjaga kepercayaan rakyat Aceh.

Oleh karena itu, saya penuh harap semoga apa-apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan Aceh dapat diakomodir oleh pengambil keputusan di tingkat pusat. Menjaga marwah kemerdekaan Indonesia di Tanah Rencong tidak akan pernah lengkap jika sebagian daerahnya masih dalam kondisi tertinggal.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Semoga Allah swt meridhai setiap langkah kita dalam menjaga keutuhan, keadilan, dan persaudaraan dalam bingkai NKRI.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini