MEUREUDU – Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya berhasil memfasilitasi mediasi sengketa kepemilikan dua ekor lembu antara warga Gampong Glumpang Tutong, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Nina Ervianti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan dengan pendekatan problem solving dan musyawarah adat gampong sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Kasus ini bermula dari laporan Usman bin (alm) Abdussalam (65) yang mengaku dua ekor lembunya dijual tanpa sepengetahuan dirinya oleh MM (46) kepada seorang agen seharga Rp11 juta.
Melalui mediasi di Polsek Meureudu, kedua belah pihak dipertemukan bersama perangkat gampong, saksi keluarga, serta personel kepolisian.
Dalam pertemuan itu, MM bersedia mengganti kerugian dengan membayar Rp5,5 juta kepada Usman dan menyampaikan permohonan maaf.
Keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan berjanji tidak memperpanjang masalah di kemudian hari.
Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani tanpa paksaan.
“Penyelesaian sengketa melalui jalur kekeluargaan ini mencerminkan semangat persaudaraan dan kearifan lokal yang terus kami dukung. Polsek hadir untuk memfasilitasi agar persoalan masyarakat dapat selesai dengan damai,” ujar Iptu Nina.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Ketua Tuha Peut Gampong Glumpang Tutong, Tgk. Royani, Imum Gampong, serta saksi dari kedua belah pihak.
Dari Polsek Meureudu hadir Bripka Abduk Hakim, S.Psi. (Ps. Kanit Reskrim), Aiptu Suhatman (Kanit Binmas), dan Aiptu Zulfahmi, S.E. (Kanit Intelkam).
Dengan adanya mediasi ini, sengketa kepemilikan ternak berhasil diselesaikan secara damai, sehingga ketenteraman masyarakat tetap terjaga.[]