Satgas PPA Minta Polisi Periksa Pengelolaan Dana Desa di 75 Desa Kecamatan Lhoksukon

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Utara - 13 Agustus 2025 — Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) meminta Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara untuk memeriksa pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2023 di 75 desa di Kecamatan Lhoksukon.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 002/SATGAS-PPA/VIII/2025 yang ditujukan kepada Kapolres Aceh Utara. 

Selain itu, Satgas PPA juga berencana menyurati Inspektorat Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara guna memperluas pengawasan terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa di wilayah tersebut.

Koordinator Aceh Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa di kecamatan tersebut.

“Kami berharap ketiga instansi terkait dapat menindaklanjuti permintaan ini secara menyeluruh. Pemeriksaan yang serius sangat penting untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Tri Nugroho.

Satgas PPA juga mengapresiasi kerja sama aparat penegak hukum dan inspektorat dalam mendukung pemberantasan korupsi di daerah. 

“Kolaborasi antara lembaga pengawas dan aparat hukum akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Aceh Utara,” tambahnya.

Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki peran strategis dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. 

Namun, penyalahgunaan anggaran masih sering terjadi, mulai dari proyek fiktif hingga pemotongan dana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Satgas PPA menegaskan bahwa pemantauan bersama kepolisian, inspektorat, dan kejaksaan diharapkan dapat mencegah kerugian negara sekaligus memastikan manfaat Dana Desa dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Langkah ini juga menjadi sinyal tegas bahwa penggunaan dana publik akan diawasi ketat oleh berbagai pihak berwenang.[Tim]

Share:
Komentar

Berita Terkini