Taqwaddin: Humas Pengadilan Penting untuk Membangun Citra dan Menjaga Keterbukaan Informasi

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Dr. Taqwaddin Husin, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menegaskan pentingnya peran Humas di setiap pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. 

Menurutnya, Humas merupakan jembatan strategis antara lembaga peradilan dengan publik.

Taqwaddin menjabarkan lima fungsi utama Humas Pengadilan, yaitu:

  1. Menunjang aktivitas pimpinan dalam mencapai tujuan bersama.
  2. Membina hubungan harmonis antara pengadilan dengan Forkopimda.
  3. Mengidentifikasi opini, persepsi, dan tanggapan masyarakat terhadap kinerja pengadilan.
  4. Menjembatani harapan masyarakat serta memberikan saran kepada pimpinan pengadilan.
  5. Membangun citra positif pengadilan melalui komunikasi, informasi, dan pemberitaan di media massa maupun media sosial.

Ia menekankan bahwa semua fungsi tersebut perlu dijalankan oleh tim Humas agar pengadilan sebagai benteng terakhir penegakan hukum benar-benar dikenal, dipercaya, dan diakui manfaatnya oleh masyarakat.

Taqwaddin juga menyoroti fakta bahwa pemberitaan hukum di media massa selama ini lebih didominasi oleh informasi dari kepolisian dan kejaksaan, seperti proses penyidikan atau tuntutan jaksa, sementara putusan hakim—yang menjadi dasar eksekusi hukuman—jarang diberitakan. 

Hal serupa terjadi dalam perkara perdata, di mana gugatan para pihak lebih sering muncul di media ketimbang putusan hakim.

“Saya mengajak para Humas pengadilan di seluruh Aceh untuk membina hubungan harmonis dengan wartawan, agar informasi penting terkait putusan hakim juga mendapat porsi pemberitaan yang seimbang dengan kinerja aparat penegak hukum lainnya,” ujar Taqwaddin saat ditemui di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (12/8/2025).

Ia menilai bahwa di era transparansi dan kemajuan hak atas informasi saat ini, perhatian terhadap pemberitaan di media massa eksternal sangat penting bagi pimpinan pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Taqwaddin memaparkan data frekuensi pemberitaan tentang Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) di media massa eksternal. 

Pada 2022, PT BNA diberitakan sebanyak 704 kali, tahun 2023 sebanyak 723 kali, tahun 2024 sebanyak 668 kali, dan sejak Januari hingga Juni 2025 sudah tercatat 242 kali pemberitaan.

“Saya berharap semakin banyak pemberitaan tentang PT BNA akan semakin memperdekat hubungan antara pengadilan dengan masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini