BANDA ACEH – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat menangkap dua remaja yang terlibat dalam kasus pembacokan disertai perampasan sepeda motor yang terjadi di depan Pasar Aceh, Jalan Diponegoro, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Minggu (21/9/2025) dini hari.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus di rumah masing-masing. Mereka adalah MSRH (18) dan MAA (16), keduanya masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi mengatakan, kasus ini berawal saat korban MIS (16) keluar bersama temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario BL 4410 AAW.
Sekitar pukul 02.30 WIB, keluarga korban mendapat kabar bahwa MIS dibacok orang tak dikenal dan dilarikan ke RSUD Zainoel Abidin.
"Korban menderita luka bacok serius dan sepeda motornya dirampas oleh pelaku. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan," ujar AKP Donna, Senin (22/9/2025).
Tim Resmob yang didukung Unit Jatanras Polda Aceh segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu sore, tim menemukan sepeda motor korban terparkir di dekat Simpang Lampu Merah Lampeunurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
"Setelah mengamankan barang bukti motor korban, tim terus mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku MSRH di rumahnya di Desa Lamlagang. Dari hasil interogasi, kami memperoleh identitas pelaku kedua, yaitu MAA, yang juga berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Meuraxa," terang Kasatreskrim.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui bagian dari geng remaja Timur Anti Mundur (TAM). Aksi kejahatan ini dipicu oleh perselisihan antara anggota TAM dan geng lain bernama Ikatan Keluarga Anti Onar (IKAO).
"Sebelum kejadian, pelaku berkoordinasi lewat grup WhatsApp untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok lawan. Aksi itu kemudian berujung pada pembacokan korban dan perampasan motor," jelas AKP Donna.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sebilah samurai sepanjang 1 meter dengan gagang dililit kain merah,
- Sepeda motor Honda Vario milik korban,
- Sepeda motor trail Kawasaki yang digunakan pelaku saat beraksi,
- Jaket hoodie abu-abu dan celana training panjang yang dipakai pelaku saat kejadian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 351 ayat (2) KUHP, serta Pasal 365 ayat (1) dan (2) huruf 2e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Donna mengimbau orang tua dan guru untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, terutama di luar rumah dan lingkungan sekolah.
“Orang tua harus tahu di mana anaknya berada dan dengan siapa mereka bergaul. Guru juga perlu lebih tegas memberikan pemahaman tentang bahaya geng motor dan mengajarkan norma-norma sosial. Jangan sampai pelajar terlibat dalam tindak kriminal yang merusak masa depan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota geng lainnya. Jika ditemukan bukti yang cukup, mereka juga akan diproses sesuai hukum.
"Pelajar harus fokus menimba ilmu, menjaga nama baik keluarga dan sekolah, bukan malah terlibat dalam kelompok yang merusak masa depan," pungkas AKP Donna.[]