AKP Donna: “Masih Kami Dalami, Dugaan Pelaku Lebih dari Dua Orang”
BANDA ACEH – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dua pelaku utama ditangkap dalam operasi yang digelar Senin (22/9/2025) dini hari, setelah diduga kuat telah beraksi di 16 lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengungkapkan, kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial BA (29), asal Sumatera Barat, dan MS (21), warga Gampong Neuheun, Aceh Besar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah 16 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah seiring perkembangan penyidikan,” ujar AKP Donna kepada awak media, Senin (22/9/2025) pagi.
AKP Donna menegaskan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini. “Saat ini baru dua orang yang diamankan, namun kami menduga ada pihak lain yang ikut membantu aksi kejahatan mereka,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Dini Julia Putri (23), warga Sumatera Barat. Pada Minggu (21/9/2025) malam, korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Beat di depan kosnya di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
“Korban sempat masuk ke dalam kos untuk mencari kunci kamar yang hilang. Tidak lama kemudian, ia mendengar suara kendaraan berhenti di depan kos. Saat mengintip, korban melihat sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku. Korban pun berteriak meminta tolong,” jelas AKP Donna.
Warga yang mendengar teriakan korban segera melakukan pengejaran. Salah satu pelaku, BA, berhasil ditangkap setelah sempat diamuk massa.
Tim Opsnal Satreskrim yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri.
Setelah mengamankan BA, polisi langsung melakukan interogasi awal. Dari keterangan BA, diketahui bahwa ia melakukan aksi curanmor bersama rekannya, MS. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap MS di rumahnya tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini membuktikan kecepatan dan kesigapan anggota di lapangan dalam merespons laporan masyarakat,” tegas AKP Donna.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu:
- Yamaha R15 warna biru,
- Yamaha Mio Soul,
- Honda Beat milik korban,
Selain itu, turut diamankan alat kejahatan berupa kunci letter T yang digunakan pelaku untuk membobol kunci sepeda motor.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan modus yang digunakan, pelaku tergolong profesional dan memiliki jaringan yang cukup terorganisir.
“Dari pengakuan awal, mereka tidak hanya beraksi di satu kecamatan, tetapi berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas,” kata AKP Donna.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Banda Aceh,” tegasnya.
Kedua pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Ini komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya kasus curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” pungkas AKP Donna.[]