Banda Aceh – Tim Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh, Jumat (3/10/2025).
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga dalam upaya pencegahan korupsi dan maladministrasi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, Ombudsman Aceh telah berkolaborasi dengan Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dalam pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Pada pertemuan kali ini, Ombudsman Aceh dan Tim SPI KPK membahas hasil penilaian masing-masing lembaga terhadap kinerja pemerintah daerah.
Ombudsman memaparkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di lima dinas layanan dasar dan dua puskesmas pada 23 kabupaten/kota.
Penilaian dilakukan melalui observasi lapangan terkait pemenuhan sarana prasarana serta wawancara dengan pelaksana dan pengguna layanan.
“Dengan metode ini, hasilnya lebih objektif dan konkret, tidak hanya berbasis dokumen administratif, tapi benar-benar menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan sesuai UU 25 Tahun 2009,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty.
Sementara itu, Tim SPI KPK menyampaikan hasil Indeks Integritas Nasional tahun 2024 untuk Provinsi Aceh.
Hasilnya menunjukkan sebagian besar kabupaten/kota masih memperoleh skor rendah dan membutuhkan perhatian serius.
“Koordinasi antar lembaga diharapkan dapat mempercepat perbaikan indikator yang nilainya masih merah,” ujar Artha Vina, Auditor Madya sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut SPI KPK.
SPI KPK dirancang untuk mengukur risiko korupsi di instansi pemerintah. Skor rendah menunjukkan perlunya pembenahan, seperti penyederhanaan layanan, peningkatan transparansi informasi, hingga perbaikan tata kelola pengaduan.
SPI juga berfungsi sebagai dasar kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) sehingga langkah perbaikan terarah sesuai temuan lapangan, bukan asumsi.
Menanggapi paparan tersebut, Dian menyatakan kesiapan Ombudsman untuk memperkuat koordinasi dengan KPK.
“KPK dan Ombudsman memiliki mandat yang beririsan, sebab maladministrasi kerap menjadi pintu masuk praktik koruptif,” ujarnya.
Dian menambahkan, data SPI KPK akan lebih kuat jika dipadukan dengan temuan Ombudsman, baik dari laporan masyarakat, investigasi, maupun hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
“Kami melihat pentingnya bukan hanya menghitung kerugian negara akibat praktik koruptif, tetapi juga kerugian masyarakat yang timbul akibat buruknya pelayanan publik,” tegasnya.
Selain membahas hasil penilaian, pertemuan ini juga menyoroti peran KPK dan Ombudsman dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dalam hal ini, Ombudsman memberikan data clearance dari sisi kepatuhan pelayanan publik, sedangkan KPK menilai kelayakan instansi untuk menyandang predikat bebas korupsi.
Melalui penguatan sinergi ini, kedua lembaga berharap perbaikan integritas dan pelayanan publik di Aceh dapat lebih terukur, terpantau, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kombinasi peran Ombudsman dan KPK membuat predikat ZI tidak hanya administratif, tetapi benar-benar mencerminkan perubahan nyata di lapangan,” tutup Dian.[]
