Banda Aceh — PT Bank Aceh Syariah (BAS) memperkuat aspek hukum dan perlindungan nasabah melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, SH, MH, dan Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (13/10/2025).
Uniknya, kegiatan ini juga diikuti secara serentak oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh Syariah di 23 kabupaten/kota di Aceh.
Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, mengatakan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum serta memastikan seluruh operasional perbankan syariah berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip kepatuhan.
“Dalam kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, tentu ada potensi risiko. Melalui kerja sama ini, setiap langkah operasional kita payungi dan lindungi secara hukum agar lebih kuat dan aman,” ujar Fadhil.
Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, mencakup dukungan terhadap pembangunan dan pengamanan investasi strategis, pemulihan aset, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam mitigasi risiko hukum dan pencegahan korupsi.
Fadhil menambahkan, sinergi antara Bank Aceh dan Kejati ini merupakan bagian dari komitmen Bank Aceh dalam menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, transparansi, serta perlindungan terhadap nasabah.
Sementara itu, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa MoU ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi harus diikuti dengan implementasi nyata.
“Setelah penandatanganan ini, jangan sampai MoU-nya tidur. Harus langsung dijalankan. Kami berharap kerja sama ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat, akuntabel, dan sesuai hukum,” tegas Yudi.
Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk dalam memberikan dukungan hukum bagi lembaga perbankan daerah.
“Kerja sama ini diharapkan membawa manfaat bagi kedua pihak serta berkontribusi dalam mewujudkan Aceh yang lebih maju,” pungkas Yudi.[]