Polres Pidie Gelar FGD Penanggulangan PETI dengan Pendekatan Green Policing

Editor: Syarkawi author photo

 


Sigli – Polres Pidie menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas penanggulangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan pendekatan green policing. Kegiatan berlangsung di Aula Wira Satya Polres Pidie, Jumat (3/10/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, M.H., Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., Dandim 0102/Pidie yang diwakili Kapten Inf Roni Saputra, Kajari Pidie Suhendra, S.H., Ketua MPU Pidie, Wakil Ketua DPRK Pidie, Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Pidie, unsur muspika Geumpang, Tangse, Mane, tokoh masyarakat, serta stakeholder terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana menyampaikan bahwa selama masa jabatannya, Polres Pidie telah melakukan berbagai upaya menekan aktivitas PETI, mulai dari langkah persuasif hingga penegakan hukum.

“Sejumlah spanduk imbauan telah kami pasang di lokasi rawan PETI agar masyarakat memahami bahaya penambangan ilegal. Penindakan hukum juga sudah dilakukan terhadap pelaku. Namun melalui FGD ini, kami ingin mencari solusi bersama melalui konsep green policing yang diinisiasi Kapolda Aceh, yaitu pendekatan penanganan lingkungan secara humanis dan berbasis ekologi,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, masalah PETI tidak bisa hanya diselesaikan dengan penindakan. Diperlukan juga langkah preventif, edukasi, serta solusi alternatif ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang ilegal.

Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penanggulangan PETI. Ia menilai aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder siap mencari solusi terbaik. Kita ingin menghadirkan langkah nyata yang tidak hanya menghentikan aktivitas PETI, tetapi juga memberi alternatif ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat,” tegasnya.

Kajari Pidie Suhendra, S.H., dalam kesempatan yang sama, menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam sesuai regulasi yang berlaku, baik melalui izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin lain yang ditetapkan pemerintah.

“Tanpa izin, aktivitas tambang jelas merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat. Penindakan penting, tapi pencegahan yang menyentuh kesadaran masyarakat juga harus dikedepankan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Pidie, Teuku Kamaruzzaman, menyoroti dampak lingkungan akibat PETI yang sudah sangat mengkhawatirkan. Ia mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi jangka panjang untuk melegalisasi dan menata pertambangan rakyat agar tidak merugikan negara, masyarakat, maupun lingkungan.

“Penetapan WPR dapat mengubah tantangan PETI menjadi peluang pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan. Dengan pendekatan green policing, masyarakat bisa mendapatkan alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan,” jelasnya.

Tokoh masyarakat yang hadir juga menyambut baik inisiatif Polres Pidie. Mereka menilai konsep green policing dan penetapan WPR bisa menjadi solusi konkret bagi permasalahan PETI.

“Kami mendukung penuh, karena PETI sudah banyak merusak alam dan berdampak ke masyarakat bawah. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, semoga solusi nyata segera terwujud,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Sebagai penutup, kegiatan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Bersama yang menegaskan komitmen moral untuk menolak segala bentuk PETI, mendukung sosialisasi bahaya tambang ilegal, serta mendorong pembentukan WPR sebagai solusi peningkatan ekonomi masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini