ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menyampaikan perkembangan terkini terkait proses legalisasi dan pengelolaan sumur minyak rakyat di wilayahnya, yang hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu diungkapkan Bupati saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang digelar di Kabupaten Aceh Timur, Kamis (13/11/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Al-Farlaky menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menempuh dua langkah strategis dalam upaya mewujudkan pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal, profesional, dan berkelanjutan.
“Langkah pertama, kita telah mengirimkan data terbaru terkait seluruh sumur minyak rakyat yang beroperasi di Aceh Timur. Selanjutnya, kita menunggu hasil verifikasi dari tim terpadu Kementerian ESDM,” jelas Bupati.
Ia menambahkan, tim terpadu tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga teknis yang akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kelayakan dan legalitas setiap sumur yang diusulkan.
“Tim akan mengecek satu per satu kondisi sumur di lapangan untuk memastikan apakah memenuhi syarat untuk disahkan atau tidak,” ujar Al-Farlaky.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa hanya sumur yang memenuhi sejumlah kriteria penting yang dapat dikelola secara resmi.
Salah satu di antaranya adalah sumur yang tidak berada di kawasan hutan lindung serta tidak termasuk dalam wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah memiliki izin produksi aktif.
“Sumur yang berada dalam blok kerja KKKS tentu tidak bisa dikelola secara mandiri, karena sudah menjadi bagian dari wilayah izin pihak lain,” tegasnya.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat agar pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan sesuai peraturan dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
“Kita ingin pengelolaan sumur minyak rakyat tidak hanya legal, tetapi juga berkelanjutan dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, Dinas ESDM Aceh, aparat kecamatan, serta para pengelola sumur minyak rakyat dari berbagai wilayah di Kabupaten Aceh Timur. (**)
