Gubernur Aceh Instruksikan Seluruh Bupati/Wali Kota Tingkatkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Editor: Syarkawi author photo

 

MUHAMMAD MTA
Juru Bicara Pemerintah Aceh


BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, terutama banjir dan tanah longsor. 

Instruksi ini disampaikan Gubernur Aceh, Mualem, sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025 mengenai Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

Gubernur menegaskan bahwa langkah cepat dan terukur sangat diperlukan untuk meminimalkan risiko bencana dan melindungi masyarakat dari dampak yang lebih luas. 

Untuk itu, Bupati dan Wali Kota diminta segera melakukan berbagai langkah mitigasi strategis.

“Situasi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor harus dihadapi dengan kesiapsiagaan penuh. Pemerintah daerah wajib mengaktifkan seluruh instrumen kebencanaan demi keselamatan masyarakat,” ujar Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota untuk:

  1. Memetakan daerah rawan bencana berdasarkan dokumen kajian risiko, rencana kontingensi, dan rekayasa cuaca, serta mengoptimalkan Belanja Tidak Terduga (BTT).
  2. Mengaktifkan posko bencana dan menggelar apel kesiapsiagaan bersama TNI, Polri, Basarnas, relawan, serta unsur masyarakat lainnya, disertai publikasi luas melalui media.
  3. Menyiapkan logistik dan peralatan pendukung serta memastikan operasi penanggulangan bencana berjalan efektif.
  4. Melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi cuaca secara real time berdasarkan informasi BMKG, dan menyebarluaskan informasi kebencanaan dari BPBD.
  5. Mempercepat perbaikan infrastruktur dan normalisasi sungai sebagai upaya pengendalian banjir, rob, dan longsor.
  6. Melakukan pertolongan cepat dan pendataan korban serta kerugian, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  7. Mengoptimalkan peran camat melalui penguatan Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana.
  8. Melaporkan seluruh langkah penanggulangan bencana kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat.

Selain itu, Gubernur mengingatkan bahwa banjir dan longsor berpotensi mengganggu akses transportasi serta distribusi logistik dan sembako. 

Karena itu, ia meminta seluruh pihak termasuk swasta untuk berkoordinasi dalam menjamin kelancaran suplai kebutuhan masyarakat terdampak.

Gubernur juga mendorong pemerintah daerah yang wilayahnya terkena dampak banjir dan longsor untuk segera menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, dengan tetap berpedoman pada laporan resmi BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Iskandar Muda Blang Bintang.

Berdasarkan laporan Kepala Pelaksana BPBD kabupaten/kota yang diterima Sekda Aceh selaku Kepala BPBA, sejumlah daerah telah menetapkan status siaga darurat, yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, dan Aceh Utara.

Sementara itu, daerah terdampak banjir meliputi Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil, dengan kondisi terparah di Bireuen, Pidie Jaya, Aceh Utara, dan Aceh Singkil. BPBA telah menyalurkan 500 life jacket, perahu polietilen, dan mesin perahu ke daerah-daerah terparah untuk mempercepat proses evakuasi warga.

Pemerintah Aceh juga meminta masyarakat bersabar dalam menghadapi gangguan listrik dan jaringan komunikasi. Menurut Jubir Pemerintah Aceh, pihak PLN dan operator telekomunikasi sedang melakukan pemulihan jaringan sebagai bagian dari respon penanggulangan bencana.

“Saat ini tim Pemerintah Aceh masih berada di lapangan bersama tim kabupaten/kota. Pendataan jumlah korban dan kerusakan terus berlangsung untuk memastikan bantuan dapat disalurkan sesuai kebutuhan,” ujar Muhammad MTA.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini