Sigli – Kejaksaan Tinggi Aceh melanjutkan upaya meningkatkan literasi hukum di lingkungan pendidikan berbasis pesantren melalui Program Jaksa Masuk Dayah.
Kegiatan penyuluhan hukum ini digelar di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kabupaten Pidie, Selasa, 18 November 2025.
Ratusan santri dan dewan guru memenuhi aula sejak pagi untuk mengikuti kegiatan yang menghadirkan dua narasumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Tgk. Muhsin.
Ali Rasab menyampaikan bahwa pemahaman hukum perlu ditanamkan sejak dini, termasuk di lingkungan dayah.
Menurut dia, edukasi hukum tidak hanya menjadi kebutuhan masyarakat umum, tetapi juga penting bagi santri sebagai generasi penerus.
“Program ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan momentum membangun kesadaran hukum generasi muda Aceh. Santri harus memahami hak dan kewajiban, serta menjauhi pelanggaran yang dapat merugikan masa depan,” kata Ali Rasab.
Ia menambahkan, peran kejaksaan tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan pendidikan hukum sebagai upaya pencegahan.
Sementara itu, Tgk. Muhsin menilai kehadiran jaksa di lingkungan dayah menjadi langkah strategis, terutama di tengah meningkatnya ancaman sosial yang menyasar generasi muda, seperti narkoba, judi online, dan kejahatan digital.
“Dayah saat ini tidak cukup hanya membangun akhlak santri, tetapi juga harus memperkuat kesadaran hukum. Ini adalah ikhtiar bersama untuk melahirkan generasi yang kuat, cerdas, dan peka terhadap perkembangan zaman,” ujarnya.
Program Jaksa Masuk Dayah menjadi salah satu agenda unggulan Kejati Aceh dalam pendekatan hukum berbasis edukasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, program ini telah menjangkau puluhan dayah di Aceh dan mendapat apresiasi dari pendidik, tokoh agama, dan pemerintah daerah.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Para santri tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar isu hukum, mulai dari kenakalan remaja hingga konsekuensi penyalahgunaan media sosial.[]
