Ketua Komda LP-KPK Aceh Desak Wali Kota Larang Penimbunan Sawah Aktif di Banda Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh, Ibnu Khatab, menyoroti praktik penimbunan lahan sawah yang masih produktif di Kota Banda Aceh oleh pengembang perumahan. 

Lahan seluas sekitar 2 hektare di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, kini tidak bisa lagi digunakan untuk bercocok tanam, yang menurutnya merugikan masyarakat sekitar.

“Penting bagi Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, untuk segera melarang penimbunan sawah yang masih bisa ditanami padi. Tujuannya menjaga lahan pertanian yang semakin terbatas di kota ini,” kata Ibnu, Selasa (4/11/2025).

Data Komda LP-KPK Aceh menunjukkan, total lahan pertanian di Banda Aceh hanya 42,21 hektare yang tersebar di empat kecamatan dan sembilan gampong. 

Dari jumlah tersebut, hanya 13 hektare sawah tadah hujan yang dapat dimanfaatkan petani untuk menanam padi, sementara sisanya 29,21 hektare tidak bisa ditanami karena kekeringan dan minimnya sumber air.

Ibnu menekankan pentingnya upaya pemerintah kota menjaga ketahanan pangan melalui program urban farming, salah satunya Pekarangan Pangan Lestari (P2L). 

Ia juga mengingatkan bahwa lahan sawah kering masih bisa dimanfaatkan untuk menanam tanaman hortikultura, seperti sayur dan buah-buahan, yang sekaligus dapat menekan inflasi daerah.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga, sekaligus meningkatkan ekonomi keluarga,” tutup Ibnu.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini