Masjid Raya Baiturrahman Selangkah Lagi Menuju Status Cagar Budaya Nasional

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh - Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Indonesia menggelar Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 di Swiss-Belhotel Cirebon, Jawa Barat. 

Kegiatan yang berlangsung pada 12–15 November 2025 ini menghadirkan tim ahli dari seluruh Indonesia dan menjadwalkan pembahasan terhadap 44 usulan cagar budaya dari berbagai daerah.

Pada sidang tersebut, Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh dinyatakan memenuhi syarat substantif untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 42.

Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), Drs. Surya Helmi, menegaskan:

“Masjid Raya Baiturrahman memenuhi syarat penetapan sebagai Cagar Budaya Nasional, khususnya poin A—wujud kesatuan dan persatuan bangsa—serta poin C—cagar budaya yang sangat langka, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia.”

Pernyataan ini disetujui oleh 23 anggota TACB Nasional lainnya. Hasil sidang akan menjadi dasar rekomendasi resmi kepada Menteri Kebudayaan untuk menetapkan masjid kebanggaan masyarakat Aceh tersebut sebagai Cagar Budaya Nasional.

Kabar baik ini disambut penuh syukur oleh TACB Provinsi Aceh dan Tim Cagar Budaya Disbudpar Aceh yang mengikuti sidang secara daring dari Kantor Disbudpar Aceh.

Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh, Evi Mayasari, A.K.S., M.Si., menyampaikan komitmennya:

“Kami sebagai bagian dari TACB Provinsi Aceh akan mendukung sepenuhnya proses penyempurnaan naskah pengusulan untuk tiga cagar budaya Aceh lainnya demi kelancaran pemeringkatan di tingkat nasional.”

Selain Masjid Raya Baiturrahman, sidang juga mengkaji dua cagar budaya Aceh lainnya, yakni Rumah Dinas Gubernur Aceh serta Benteng dan Masjid Indrapuri

Keduanya masih memerlukan penyempurnaan sejumlah komponen dokumen sebelum kembali diajukan pada tahap pemeringkatan berikutnya.

Melalui proses ini, Aceh terus memperkuat upaya pelindungan dan pengakuan nasional terhadap kekayaan sejarah serta warisan budaya yang bernilai tinggi bagi identitas daerah dan bangsa.[ADV]

Share:
Komentar

Berita Terkini