Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan

Editor: Syarkawi author photo

 


Kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar, dua pejabat proyek resmi ditahan

BANDUNG Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Tahun Anggaran 2017.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp29,47 miliar dengan nilai kontrak Rp27,3 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan perjanjian kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K. 

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan justru dialihkan sepenuhnya kepada B.G. melalui surat kesepakatan bersama antara M.R.F (alm) selaku Direktur Utama PT Mulyagiri dan B.G., yang bahkan terdaftar di hadapan notaris.

“A.K. selaku PPK mengetahui adanya pengalihan pekerjaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan ataupun peneguran,” ujar Kombes Hendra, Rabu (12/11/2025).

Pekerjaan proyek dinyatakan selesai pada 15 Desember 2017 dan telah dilakukan serah terima serta pembayaran penuh 100 persen

Namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jabar.


Temuan Ahli: Ada Kekurangan Volume Pekerjaan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pihaknya menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik proyek pada Juni 2020.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, termasuk pekerjaan perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base).

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar

Setelah hasil pemeriksaan keluar, pihak PT Mulyagiri mengembalikan dana sebesar Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK, sehingga sisa kerugian negara ditetapkan Rp340,1 juta.

Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk berkas tersangka B.G. dan 36 saksi untuk berkas tersangka A.K., serta enam orang saksi ahli. 

Barang bukti yang disita di antaranya uang tunai Rp250 juta, dokumen perencanaan dan pelelangan proyek, kontrak kerja, dokumen pembayaran, serta laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban, dan BPKP.

Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

“Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara. Berkas perkara kedua tersangka telah dipisah dan saat ini sedang dilengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kombes Pol Hendra menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini menegaskan komitmen Polda Jabar dalam mendukung pemberantasan korupsi dan memastikan pembangunan infrastruktur di Jawa Barat berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini