Aceh Barat – Jajaran Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang telah meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian dan menangkap seorang tersangka berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menindaklanjuti enam laporan polisi yang diterima sejak September hingga November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Aceh Barat, kemudian menjual hasil curiannya ke Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
“Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah tim mendapat laporan dari warga yang memergoki aksinya di Kecamatan Meureubo. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kapolres, Kamis (13/11/2025).
Aksi terakhir tersangka terjadi pada 4 November 2025 malam di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Saat itu, pelaku berusaha mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y.
Namun, aksinya diketahui pemilik kendaraan yang langsung berteriak meminta pertolongan warga. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah penduduk sebelum akhirnya dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah kunci Y, serta dua batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku juga pernah mencuri sepeda motor di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta saat Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
Hasilnya, tim berhasil menemukan total 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna hasil kejahatan tersangka — 2 unit di Aceh Barat, 15 unit di Aceh Selatan, dan 2 unit di Subulussalam.
AKBP Yhogi menjelaskan, pelaku menggunakan kunci modifikasi khusus yang disesuaikan dengan rumah kunci sepeda motor untuk memudahkan aksinya.
“Tersangka mengaku bertindak sendiri dengan alasan faktor ekonomi. Semua kendaraan hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” jelas Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Yhogi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera datang ke Mapolres Aceh Barat dan mengecek langsung barang bukti yang telah diamankan. Ia memastikan, sepeda motor akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses verifikasi dokumen kepemilikan.
“Kami mengundang masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Polres Aceh Barat. Jika dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kendaraan tersebut akan kami serahkan kembali,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan kepada polisi bila melihat hal mencurigakan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Aceh Barat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.[]
