Polres Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Penipuan Lowongan Kerja Calon Pilot, Kerugian Korban Tembus Rp1,3 Miliar

Editor: Syarkawi author photo

 


Tangerang — Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan kerja sebagai calon pilot. 

Tersangka berinisial RTI ditangkap setelah menipu beberapa korban dengan total kerugian lebih dari Rp1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan sejauh ini pihaknya menerima dua laporan awal terkait penipuan tersebut. Nilai kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp35 juta, Rp550 juta, hingga Rp800 juta.

“Total korban saat ini tiga orang dengan kerugian lebih dari Rp1,3 miliar. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah, dan saat ini penyidikan masih terus kami kembangkan,” ujar Yandri, Senin (20/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan aksinya dengan motif ekonomi.

Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Astono, menerangkan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 15 September 2024. 

Korban ENA saat itu mencari informasi lowongan kerja sebagai pilot dan mendapatkan kontak tersangka RTI melalui rekannya, B.

“Korban lalu menghubungi RTI dan menanyakan peluang kerja tersebut,” kata Astono.

Dalam beberapa pertemuan di Elliot Café, Soewarna, RTI memaparkan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan bahwa ENA pasti lulus, dengan syarat membayar biaya Rp550 juta.

Terpengaruh janji tersebut, korban melakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening BRI atas nama RTI sebanyak delapan kali, mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024.

Setelah pembayaran lunas, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan dan menjanjikan pengembalian dana apabila proses gagal. 

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada kejelasan, dan pelaku terus mengulur waktu.

Korban akhirnya menyadari telah ditipu dan melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Setelah laporan ENA, korban lain berinisial JN juga resmi membuat laporan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok perekrutan kerja, terutama yang menjanjikan kelulusan instan atau proses yang tidak transparan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini