Empat tersangka diamankan, tiga di antaranya warga negara asing asal Malaysia
TANGERANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus peredaran vape berisi cairan obat keras jenis etomidate senilai Rp42,5 miliar. Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar di Indonesia.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan satu warga negara Indonesia.
“Tiga WNA berinisial ASW, KH, dan CW, sementara warga Indonesia berinisial SY,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Rabu (12/11/2025), didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Ronald menjelaskan, para tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Tangerang dan Jakarta Pusat. Dari tangan mereka, petugas menyita 8.500 cartridge vape berisi cairan etomidate.
“Ini merupakan pengungkapan peredaran vape etomidate terbesar di Indonesia,” tegas Ronald.
Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Bandara Soetta dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” imbau Budi.
Ia juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
Detik-detik Penangkapan Para Tersangka
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran vape mengandung etomidate di wilayah Tangerang dan Jakarta.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka ASW dengan barang bukti 960 buah vape berisi etomidate di Kota Tangerang. Dari pengakuan ASW, barang tersebut diperoleh dari KH yang berdomisili di Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Petugas kemudian menangkap KH dan menemukan 5.000 cartridge vape dalam kemasan kardus besar. KH mengaku mendapat barang tersebut dari B (daftar pencarian orang/DPO) yang berada di Malaysia, yang juga memasok barang ke tersangka CW.
Selanjutnya, CW ditangkap di Jakarta Utara, mengaku telah menyerahkan sebagian barang ke SY, yang kemudian diamankan di Teluknaga, Tangerang, dengan barang bukti 2.535 cartridge vape tambahan.
“Total nilai barang bukti mencapai Rp42,5 miliar. Jika satu cartridge digunakan empat orang, maka sekitar 34 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan obat keras ini,” jelas AKP Michael Tandayu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.[]
