Meureudu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam proses Tahap II, Selasa, 18 November 2025. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi mengatakan, penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 24 Juli 2025 terkait tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka SB (43), warga Gampong Meunasah Siren, Kecamatan Bandar Baru.
“Proses Tahap II ini dilaksanakan setelah keluarnya Surat Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Nomor B-2489/L.1.31/Enz.1/11/2025 pada 10 November 2025, yang menyatakan berkas perkara tersangka SB telah lengkap atau P-21,” ujar AKP Mahruzar.
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan pengawalan personel Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya.
Barang bukti yang diserahkan kepada JPU meliputi lima bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan berat total 1,64 gram serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.
AKP Mahruzar menambahkan, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti (Tersangka–Barang Bukti/TDK) telah diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Novi Niasari, yang menangani perkara tersebut.
“Dengan diterimanya berkas perkara, tersangka, dan barang bukti oleh JPU Novi Niasari, maka seluruh rangkaian proses Tahap II telah selesai dan perkara ini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan,” tuturnya.
Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika serta memastikan setiap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.[]
