Tipikor Polda Jambi Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK ke Kejati Jambi

Editor: Syarkawi author photo

 


Kerugian Negara Capai Rp21,8 Miliar, Empat Tersangka Resmi Diserahkan

JAMBI — Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (12/11/2025).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan bersama empat orang tersangka berinisial WS, RWS, ES, dan ZH, yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar dari total anggaran sebesar Rp121 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, pelimpahan para tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejati Jambi.

“Selain berkas perkara dan para tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8 miliar,” ujar Kombes Taufik Nurmandia.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan hasil penyidikan mendalam oleh tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Penyimpangan tersebut diduga dilakukan secara terencana sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. 

Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kasus ini menjadi salah satu fokus kami dalam penegakan hukum di sektor pendidikan. Polda Jambi berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kombes Taufik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini