Jakarta — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof I Gde Pantja Astawa, menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang paling tepat dan selaras dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Prof Pantja, konsep tersebut sejalan dengan teori perjanjian sosial yang menempatkan keamanan sebagai fungsi paling dasar dari pembentukan negara.
“Tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah fungsi paling awal dari pemerintahan. Negara dibentuk untuk melindungi keselamatan masyarakat,” ujarnya, Senin, 8 Desember 2025.
Ia menyebut tujuan tersebut tercermin dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang mengatur tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum.
Kedudukan Polri di bawah Presiden juga diperkuat Tap MPR No. VII/MPR/2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002.
Prof Pantja merinci sejumlah alasan mengapa Polri tidak tepat ditempatkan di bawah kementerian, sebagaimana wacana yang sempat muncul:
- Kapolri dapat mengikuti sidang kabinet, sehingga kebijakan keamanan dapat merespons cepat perkembangan nasional.
- Tugas Polri bersifat nasional, bukan perangkat daerah.
- Menjamin independensi Polri dari kepentingan politik.
- Memberikan ruang kebijakan strategis menghadapi dinamika keamanan dan teknologi.
- Mempercepat penegakan hukum tanpa birokrasi berlapis.
- Meningkatkan kepercayaan publik melalui posisi yang netral dan tidak partisan.
- Memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan TNI dan kementerian terkait.
Menurutnya, wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian justru merupakan langkah mundur.
“Pengalaman ketika Polri berada di bawah departemen atau menyatu dengan ABRI menunjukkan tingginya intervensi politik. Itu menghambat profesionalisme dan kemandirian Polri,” katanya.
Prof Pantja menilai reformasi telah menempatkan Polri pada posisi yang lebih independen dan profesional, sehingga perubahan struktur berpotensi menggerus capaian tersebut.
“Secara konstitusional, historis, dan teoritis, kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden adalah yang paling tepat,” ujarnya.
Penempatan tersebut, menurutnya, menjaga efektivitas, independensi, dan profesionalitas Polri dalam menjalankan tugas-tugas keamanan dan penegakan hukum.
Ia menambahkan, susunan kedudukan Polri di bawah Presiden—yang kini dijabat oleh Presiden Prabowo Subianto—merupakan bagian integral dari desain ketatanegaraan yang perlu dijaga demi stabilitas nasional dan kepentingan masyarakat luas.[]
