Jakarta – Kejaksaan Tinggi Aceh kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih Penghargaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025.
Penghargaan ini diberikan dalam Acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK dan Kompetisi BerAKHLAK di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang dibuka langsung oleh Jaksa Agung RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kegiatan penganugerahan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh beserta pimpinan satuan kerja penerima penghargaan dari seluruh Indonesia.
Penghargaan WBK diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Kejaksaan Tinggi Aceh dalam membangun Zona Integritas, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, penghargaan diserahkan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI kepada satuan kerja yang berhasil memenuhi seluruh indikator penilaian pembangunan Zona Integritas.
Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi salah satu satuan kerja tingkat kejaksaan tinggi yang dinilai berhasil menunjukkan perubahan nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan integritas aparatur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Kejati Aceh dalam mendukung program reformasi birokrasi yang dicanangkan Kejaksaan RI.
Ia menegaskan bahwa penghargaan WBK bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Penghargaan ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk terus menjaga integritas, meningkatkan pengawasan internal, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.[]
