Banda Aceh - Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Indonesia menggelar Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 di Swiss-Belhotel Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 13 November 2025.
Sidang yang berlangsung selama empat hari, 12–15 November 2025, ini mengkaji 44 cagar budaya dari berbagai daerah di Indonesia.
Salah satu agenda penting sidang tersebut adalah pembahasan mengenai Masjid Raya Baiturrahman, ikon kebanggaan rakyat Aceh.
Setelah melalui proses peninjauan dan diskusi mendalam, Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, Drs. Surya Helmi, menegaskan bahwa Masjid Raya Baiturrahman memenuhi kriteria penetapan sebagai Cagar Budaya Nasional sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya:
- Poin A: Wujud kesatuan dan persatuan bangsa
- Poin C: Cagar budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, serta jumlahnya sedikit di Indonesia
Pernyataan tersebut disetujui oleh 23 Tim Ahli Cagar Budaya Nasional lainnya. Dari hasil sidang, TACB Nasional akan memberikan rekomendasi resmi kepada Menteri Kebudayaan untuk menetapkan Masjid Raya Baiturrahman sebagai Cagar Budaya Nasional.
Kabar ini disambut dengan penuh sukacita oleh TACB Provinsi Aceh dan Tim Cagar Budaya Disbudpar Aceh yang mengikuti sidang secara daring dari Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.
“Kami di TACB Provinsi siap mendukung penuh proses penyempurnaan naskah pengusulan untuk tiga cagar budaya Aceh lainnya demi kelancaran pemeringkatan tingkat nasional,” ujar Evi Mayasari, A.K.S., M.Si, Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh.
Selain Masjid Raya Baiturrahman, sidang juga mengkaji dua cagar budaya Aceh lainnya, yakni Rumah Dinas Gubernur Aceh serta Benteng dan Masjid Indrapuri.
Kedua situs ini memerlukan penyesuaian dan penyusunan ulang sejumlah komponen dalam naskah pengusulan sebelum kembali diusulkan pada sidang cagar budaya nasional berikutnya.
Dengan masuknya tiga cagar budaya Aceh dalam proses kajian tingkat nasional, Aceh semakin mempertegas komitmennya dalam menjaga warisan budaya serta memperkuat posisi daerah sebagai bagian penting dari sejarah dan peradaban Indonesia.[ADV]
