Banda Aceh — Pemerintah Aceh membenarkan adanya kebijakan pengembalian Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Aceh pada tahun anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1,6 triliun.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Koordinasi Pimpinan DPR RI bersama sejumlah menteri, gubernur, dan bupati, yang digelar di Banda Aceh, Selasa (30/12/2025).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan pengembalian DAK dan TKD tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemerintah Pusat dalam mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh dan wilayah Sumatera.
“Selain menyediakan konsentrasi anggaran khusus sekitar Rp60 triliun untuk pemulihan pascabencana di Sumatera, pengembalian DAK atau TKD Aceh senilai Rp1,6 triliun ini menjadi bukti bahwa pemulihan bencana Aceh dan Sumatera ditetapkan sebagai prioritas nasional sejak awal terjadinya bencana,” ujar Muhammad MTA.
Menurutnya, Pemerintah Aceh menyambut baik kebijakan anggaran tersebut sebagai bentuk perhatian dan komitmen nyata Pemerintah Pusat terhadap proses rehabilitasi dan rekonstruksi daerah terdampak bencana.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, secara resmi akan menunggu tahapan realisasi anggaran serta skema tindak lanjut pelaksanaannya. Apabila terdapat perkembangan terbaru terkait kebijakan tersebut, pihaknya berkomitmen untuk segera menyampaikan informasi kepada publik dan rekan-rekan media.
“Berbagai langkah pemulihan terus dilakukan di bawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat. Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Aceh selalu berharap agar seluruh elemen dapat terus bersatu dan berkolaborasi demi Aceh yang lebih baik serta mampu bangkit dari bencana ini,” tutup Muhammad MTA.[]
