Banda Aceh — Pemerintah Aceh menetapkan masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari.
Sejumlah SKPA ditempatkan dalam Pos Komando Tanggap Darurat, termasuk Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang tetap menjalankan layanan pendidikan di tengah situasi banjir dan longsor.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh bersama Kejati Aceh—diwakili Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubi, SH—melaksanakan penyuluhan hukum di lingkungan dayah melalui program Jaksa Masuk Dayah (JMD).
Program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada santri dan guru tentang norma hukum yang harus dipatuhi, sembari memastikan penegakan hukum tetap berjalan di tengah situasi darurat.
Menurut Plh Kadisdik Dayah, penyuluhan hukum penting dilakukan karena banyak kasus bermula dari perilaku yang dianggap sepele atau sekadar candaan, namun berujung pada tindakan negatif, termasuk kekerasan fisik maupun verbal.
Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueng, Aceh Besar, Ustaz Masrul Aidi, LC, MA, menyampaikan bahwa setiap persoalan yang muncul di lingkungan dayah akan ditangani lebih dulu oleh Tim Pengawasan Anti Kekerasan Dayah yang telah dibentuk masing-masing pimpinan dayah.
Tim ini bertugas mendeteksi gejala awal potensi kekerasan dan melakukan penanganan dini.
Kegiatan penyuluhan berlangsung pada Jumat pukul 14.15 hingga 17.00 WIB di Dayah Babul Maghfirah, Cot Keueng, Aceh Besar.[]
