Polresta Cirebon Sita 136 Botol Ciu dalam Razia Pekat

Editor: Syarkawi author photo

 


Bandung – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik di Kabupaten Cirebon pada Sabtu, 6 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 136 botol minuman keras tradisional jenis ciu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan razia dilaksanakan untuk menekan peredaran miras yang kerap memicu gangguan kamtibmas. 

“Razia pekat ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa ratusan botol miras itu disita dari dua kecamatan, yakni Babakan dan Pabuaran. Para penjual langsung diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring).

“Total ada 136 botol miras tradisional jenis ciu yang kami amankan. Penjualnya langsung kami tindak dengan tipiring,” kata Sumarni, Minggu, 7 Desember 2025.

Sumarni menambahkan, razia pekat digelar secara intensif oleh Polresta Cirebon bersama seluruh polsek jajaran. Ia meminta masyarakat berperan aktif melaporkan berbagai potensi gangguan keamanan melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan 0811-2497-497.

“Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti. Kehadiran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini