Diduga Angkut BBM Subsidi Ilegal, Truk Tangki Diamankan Polres Nagan Raya

Editor: Syarkawi author photo

 


Nagan Raya — Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan satu unit truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal, Selasa (30/12/2025).

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV tersebut diduga mengangkut sekitar 16.000 liter Bio Solar bersubsidi.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 16.50 WIB tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil tangki sedang mengangkut BBM. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta muatan,” ujar AKP Rizal.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa truk tangki tersebut membawa sekitar 16.000 liter BBM jenis Bio Solar yang diduga merupakan solar subsidi dan berpotensi disalahgunakan.

Selanjutnya, sopir beserta kendaraan diamankan ke Markas Sat Reskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim guna proses penyelidikan mendalam.

Berdasarkan keterangan sementara sopir, BBM tersebut bukan solar industri, melainkan solar yang dikumpulkan dari sejumlah penjual dan disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group. 

Selanjutnya, BBM dimuat ke dalam mobil tangki berkapasitas 16.000 liter milik perusahaan tersebut dan direncanakan akan dikirim ke PT Bangga Adi Utama di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sesuai dokumen yang diamankan petugas.

AKP Rizal menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa sopir, dokumen, serta pihak-pihak terkait lainnya. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. 

Apabila terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum setempat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini