Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara Berdasarkan Rekomendasi ADTT Polda DIY

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta — Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara oleh Polri berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

ADTT dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. 

Audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada citra Polri.

Hasil sementara ADTT digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penonaktifan ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Penonaktifan sementara ini semata-mata untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi Polri,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1).

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY merencanakan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DIY.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini