Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh kembali memfasilitasi pelayanan keagamaan melalui prosesi pensyahadatan seorang warga yang sebelumnya beragama Buddha.
Prosesi tersebut berlangsung khidmat di Kantor Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Kamis, 15 Januari 2026.
Warga bersangkutan menyatakan dua kalimat syahadat secara sadar dan tanpa paksaan sebagai tanda resmi memeluk agama Islam.
Seluruh tahapan pensyahadatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan aspek administratif dan pembinaan keagamaan.
Prosesi dipandu oleh petugas berwenang dari Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, dengan pendampingan Tim Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Sejumlah saksi turut hadir untuk memastikan keabsahan administrasi sekaligus memberikan dukungan moral kepada muallaf.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh melalui petugas yang memandu prosesi menegaskan bahwa setiap pensyahadatan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, ketulusan niat, serta pendampingan berkelanjutan agar muallaf tidak hanya sah secara administrasi, tetapi juga memperoleh pembinaan keagamaan yang memadai.
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, M.H., mengatakan pihaknya berkomitmen mendampingi muallaf secara berkelanjutan, tidak hanya dalam prosesi seremonial, tetapi juga melalui pembinaan akidah, ibadah, serta dukungan sosial.
“Baitul Mal hadir untuk memastikan para muallaf merasa diterima, dibimbing, dan mendapatkan pendampingan dalam memperkuat keimanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Dinas Syariat Islam dan Baitul Mal merupakan bagian dari upaya mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang religius, ramah, dan menjunjung nilai-nilai syariat Islam secara inklusif dan humanis. (**)
