Polisi Amankan Sopir Truk Kontainer Terkait Kasus Tabrak Lari di Indramayu

Editor: Syarkawi author photo

 


Indramayu — Kepolisian berhasil mengamankan seorang pengemudi truk kontainer yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tabrak lari di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

Pengamanan dilakukan oleh personel Polsek Sukagumiwang, Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, Jumat malam, 9 Januari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kecelakaan lalu lintas di Bundaran Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang.

“Mendapatkan informasi itu, petugas piket Polsek Sukagumiwang segera bergerak melakukan upaya pencegatan,” kata Hendra dalam keterangannya, Minggu, 11 Januari 2026.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, sebelum petugas tiba di lokasi kejadian, warga sempat berusaha menghentikan kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan. Namun, truk tersebut tetap melaju meninggalkan tempat kejadian perkara.

Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Truk kontainer tersebut berhasil dihentikan di Bundaran Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah bukti pada kendaraan, seperti pecahan kaca, goresan, serta tanda-tanda lain yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam kecelakaan.

“Kendaraan selanjutnya diamankan ke Mapolsek Sukagumiwang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Fajar.

Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Pilangsari, tepatnya di Bundaran Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang. Peristiwa tersebut melibatkan dua unit truk tronton.

Truk tronton Mitsubishi bernomor polisi G 8211 QA yang dikemudikan Mislam Ariyanto (50), warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon. Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak bagian belakang kiri truk tronton Hino bernomor polisi B 9144 JEU yang dikemudikan Muslih (45), warga Kabupaten Pandeglang, Banten.

Diduga, truk tronton Hino terparkir di badan jalan tanpa menyalakan lampu isyarat atau tanda peringatan, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi truk Mitsubishi mengalami luka ringan pada jari kaki kiri hingga menyebabkan dua kuku terlepas. Tidak terdapat korban luka berat maupun korban meninggal dunia.

Petugas Polsek Sukagumiwang kemudian berkoordinasi dengan Unit Lalu Lintas Polsek Jatibarang untuk penanganan lanjutan sesuai prosedur.

Kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional serta mengimbau seluruh pengemudi agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami mengingatkan pengemudi untuk berhati-hati, memastikan kendaraan dalam kondisi aman, serta memberikan tanda peringatan yang jelas saat berhenti atau parkir di badan jalan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini