Kuningan — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tindak pidana illegal logging kayu jenis sonokeling di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (16/1/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono.
Kapolres Kuningan menjelaskan bahwa lima tersangka berinisial NU, NA, EN, KR, dan UT ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan atas kasus penebangan liar kayu sonokeling yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Hari ini kami menyampaikan rilis penanganan tindak pidana illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar AKBP Ali Akbar.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Unsur pidana yang disangkakan meliputi perbuatan memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin.
AKBP Ali Akbar menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari petugas Taman Nasional Gunung Ciremai pada 12 Januari 2026.
Dari hasil pengembangan, para tersangka juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kayu pada Desember 2025 dan sempat tertangkap tangan oleh aparat Babinsa Pesawahan.
“Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui melakukan pencurian kayu pada Desember lalu. Untuk kejadian Januari masih terus kami kembangkan dan diduga saling berkaitan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan batang kayu sonokeling berbentuk log, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut, serta satu dus mesin gergaji.
Sementara mesin gergaji yang digunakan untuk penebangan masih dalam pencarian karena diduga ditinggalkan di lokasi kejadian.
Kapolres menegaskan bahwa kayu sonokeling merupakan jenis kayu yang dilindungi dan perusakannya diancam dengan pidana berat.
“Ancaman pidana yang disangkakan yakni penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya.[]
