BANDA ACEH — Dinas Pendidikan Aceh menetapkan penyesuaian jadwal pembelajaran bagi SMA, SMK, dan SLB selama Ramadan 1447 Hijriah hingga libur Idulfitri 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara capaian akademik dan penguatan karakter religius peserta didik.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Disdik Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026. Kebijakan ini juga memperkuat surat edaran yang sebelumnya diterbitkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, pada 10 Februari 2026.
Dalam ketentuan itu, 16, 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026 ditetapkan sebagai libur awal Ramadan. Meski demikian, siswa tetap diarahkan melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, maupun lingkungan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
Sebagai bagian dari penguatan karakter, siswa diminta menulis esai bertema “Resolusi Ramadhanku”. Esai tersebut dipresentasikan sebelum atau sesudah salat Zuhur berjemaah di sekolah dan menjadi bagian dari penilaian guru, khususnya wali kelas.
Kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung di sekolah pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan jadwal khusus Ramadan. Selain materi akademik, sekolah diminta mengisi kegiatan dengan program yang memperkuat iman dan takwa, membentuk akhlak, serta menumbuhkan kepemimpinan dan kepedulian sosial.
“Ramadan menjadi momentum memperkuat nilai religius dan karakter peserta didik tanpa mengabaikan capaian akademik,” kata Murthalamuddin di Banda Aceh, Kamis, 19 Februari 2026.
Siswa dan tenaga pendidik Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Adapun siswa nonmuslim mengikuti pembelajaran sesuai kebijakan masing-masing sekolah.
Khusus kelas XII, sekolah diminta memprioritaskan bimbingan belajar untuk persiapan seleksi masuk perguruan tinggi berbasis komputer agar kesiapan akademik tetap optimal.
Sekolah juga diarahkan melaksanakan program “Ramadhan Seumeugleh”, berupa gotong royong membersihkan meunasah dan masjid di sekitar lingkungan sekolah. Selain itu, satuan pendidikan diminta memantau pembiasaan siswa melalui jurnal “Tujoh Peubiasa Aneuk Aceh Meutuwah Ngon Meuadab” sebagai bagian dari penguatan budi pekerti.
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–24 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar kembali normal pada 25 Maret 2026.
Selama Ramadan, jam belajar berlangsung pukul 08.00 WIB hingga waktu Zuhur berjemaah pada Senin–Kamis dan Sabtu, serta hingga pukul 11.00 WIB pada Jumat. Kepala sekolah diminta membentuk panitia pelaksana kegiatan Ramadan dan melaporkan hasilnya kepada dinas terkait. Orang tua juga diharapkan berperan aktif membimbing anak selama menjalankan ibadah dan pembelajaran mandiri.
Disdik Aceh menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen menghadirkan sistem pendidikan yang menyeimbangkan prestasi akademik dan pembentukan karakter religius siswa.[]
