![]() |
| Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem Gubernur Aceh |
Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali melakukan penyesuaian anggaran pada Tahun Anggaran 2026. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, resmi memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Aceh.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan dan pemulihan pascabencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2026 tentang Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan di Banda Aceh pada 18 Februari 2026.
Berdasarkan instruksi tersebut, pembayaran TPP PNS tahun 2026 hanya diberikan sebesar 83,13 persen dari nominal yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.5/715/2024 tentang Penetapan Basic dan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh.
Artinya, terjadi pengurangan sekitar 16,87 persen dari total TPP yang selama ini diterima Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam konsideran kebijakan dijelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi darurat akibat bencana alam, seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Bencana tersebut menyebabkan kerusakan infrastruktur serta terganggunya aktivitas masyarakat di sejumlah kabupaten/kota.
Pemerintah Aceh menilai percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana membutuhkan dukungan anggaran yang signifikan.
Karena itu, optimalisasi dan realokasi belanja daerah menjadi solusi agar proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Pemangkasan TPP ini diperkirakan berdampak langsung pada penghasilan bulanan ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.
Selama ini, TPP menjadi salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan pegawai karena diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, beban kerja, serta tanggung jawab jabatan.
Meski demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat dipahami sebagai bentuk solidaritas aparatur pemerintah dalam membantu percepatan pemulihan daerah terdampak bencana.
Pemerintah menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian pada komponen penghasilan pegawai.
Sejumlah kalangan menilai langkah ini mencerminkan prioritas pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat luas, terutama dalam situasi pascabencana yang membutuhkan respons cepat dan dukungan anggaran besar.
Ke depan, Pemerintah Aceh diharapkan terus melakukan evaluasi terhadap kondisi fiskal daerah serta memastikan kebijakan penyesuaian anggaran tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur sekaligus kebutuhan masyarakat dalam proses pemulihan pascabencana. (**)
