Banda Aceh — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, memimpin rapat pimpinan bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPR Aceh, Senin (9/2/2026), di Gedung DPR Aceh. Rapat tersebut menjadi forum strategis dalam merumuskan serta menetapkan agenda kerja legislatif DPR Aceh sepanjang tahun 2026.
Rapat dihadiri dua pimpinan DPR Aceh lainnya, yakni Ali Basrah dan Saifullah Muhammad. Sementara dari unsur anggota Bamus hadir Aiyub Abbas, Tgk Anwar Ramli, Khalid, dan Abdurrahman Ahmad. Kehadiran pimpinan dan anggota Bamus mencerminkan kuatnya koordinasi dalam penyusunan agenda kelembagaan.
Sejumlah agenda penting dibahas dan disepakati dalam rapat tersebut, di antaranya pembukaan Masa Sidang I DPR Aceh Tahun 2026, penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPR Aceh, serta penyusunan dan penetapan Peraturan DPR Aceh tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara.
Selain itu, Bamus juga membahas rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas, termasuk penetapan judul-judul qanun yang akan menjadi prioritas pembahasan DPR Aceh tahun 2026.
Agenda ini dinilai penting untuk memastikan proses legislasi berjalan terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Aceh.
Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa rapat pimpinan bersama Bamus merupakan bagian tak terpisahkan dari tata kelola kelembagaan DPR Aceh.
Menurutnya, seluruh pengambilan keputusan, penjadwalan agenda, hingga mekanisme rapat harus mengacu pada peraturan dan tata tertib yang berlaku.
“Seluruh agenda strategis DPR Aceh, termasuk penetapan jadwal dan rencana kerja, wajib dibahas dan disepakati bersama Badan Musyawarah. Salah satu fokus pembahasan hari ini adalah RKT DPR Aceh Tahun 2026,” ujar Zulfadhli.
Dalam rapat tersebut, Bamus juga menetapkan jadwal pelaksanaan Reses I DPR Aceh Tahun 2026. Reses menjadi sarana penting bagi anggota DPR Aceh untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat yang akan menjadi bahan perumusan kebijakan dan program kerja legislatif.
Melalui rapat Bamus ini, DPR Aceh menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara terencana, transparan, serta sesuai ketentuan demi mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat Aceh. (**)
