Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan barang bukti seberat sekitar 500 gram dalam penindakan di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Kampung Darat. Tersangka berinisial M.S. (28), seorang nelayan yang berdomisili di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Kasat Resnarkoba Shandy Saputra, yang mewakili Kapolres Aceh Barat Yhogi Hadisetiawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB dilakukan pendalaman informasi, dan pukul 18.00 WIB petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujarnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik besar dan satu bungkusan kertas nasi kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 500 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Itel warna hitam dan satu sepeda motor merek Vario warna merah yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Barat Regency tanpa pandang bulu.
Kepolisian juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus dapat segera diungkap.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambah AKP Shandy Saputra.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan barang bukti.
Penyidik juga tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Aceh Barat menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.[]
