JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri merampungkan penyidikan perkara perjudian daring berskala besar.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 5 Juni 2025. Dalam penyidikan, polisi menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. pada berkas pertama, Q.F. dan kawan-kawan pada berkas kedua, serta W.K. pada berkas ketiga.
Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung bertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rizki Prakoso mengatakan, dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa. Total barang bukti berupa uang sebesar Rp55 miliar yang berasal dari aktivitas perjudian daring,” kata Rizki.
Ia mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa untuk memastikan pelimpahan berjalan sesuai ketentuan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rizki menambahkan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polri memberantas praktik perjudian daring yang dinilai meresahkan masyarakat dan berdampak pada tatanan sosial serta ekonomi.
Dengan pelimpahan ini, proses penuntutan diharapkan segera berjalan sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka.[]
