JAKARTA — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia kembali mengguncang publik dan menyeret institusi militer ke dalam sorotan.
Peristiwa yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, berbuntut pada penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI oleh Yudi Abdimantyo.
Penyerahan jabatan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan atas keterlibatan anggota di bawah komandonya.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujarnya singkat.
Namun demikian, belum ada kejelasan apakah Letjen Yudi mengundurkan diri atau dicopot oleh pimpinan TNI. Kapuspen TNI juga tidak menjelaskan siapa yang akan mengisi posisi strategis tersebut, sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan publik.
Kasus ini bermula pada Kamis malam (12/3/2026), ketika Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal di kawasan Senen, Jakarta Pusat, beberapa jam setelah mengikuti rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, ia membahas isu sensitif terkait remiliterisme dan judicial review di Indonesia.
Perkembangan penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Empat terduga pelaku penyerangan diketahui merupakan prajurit aktif TNI yang bertugas di Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Keterlibatan aparat dalam aksi kekerasan terhadap aktivis sipil ini memicu kecaman luas dari berbagai kalangan, khususnya pegiat HAM.
Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi serta keamanan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Sementara itu, kondisi Andrie Yunus masih memprihatinkan dan tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Berdasarkan laporan medis, korban mengalami luka bakar kimia pada sekitar 20 persen tubuhnya, termasuk kerusakan serius pada mata kanan.
“Pasien mengalami trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut,” demikian keterangan pihak rumah sakit.
Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menjalani proses hukum.
Meski demikian, desakan publik terus menguat agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk mengungkap motif serta pihak yang bertanggung jawab di balik aksi tersebut.
Penyerahan jabatan Kabais dinilai sebagai langkah awal, namun belum cukup menjawab berbagai pertanyaan publik. Banyak pihak berharap TNI membuka proses hukum secara terang benderang serta memastikan tidak ada impunitas.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi aktivis dan menegakkan prinsip hak asasi manusia.
Transparansi dan keadilan dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer dan penegakan hukum di Indonesia.[]
