Ketua DPRK Banda Aceh Usul Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

Editor: Syarkawi author photo

 

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST. Foto: (Humas DPRK Banda Aceh).

BANDA ACEH — Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang berada di kawasan pusat Kota Banda Aceh hingga kini masih terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas. Padahal, kedua lahan tersebut terletak di lokasi strategis, tepat di depan Masjid Raya Baiturrahman yang merupakan ikon utama Kota Banda Aceh.

Melihat kondisi tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mengusulkan agar Pemerintah Kota Banda Aceh menjadikan kedua lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH) apabila pemiliknya tidak segera memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya.

Menurut Irwansyah, keberadaan lahan terbengkalai di kawasan pusat kota tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lain bagi masyarakat.

“Lahan ini berada tepat di jantung kota. Jika terus dibiarkan tanpa pemanfaatan yang jelas, tentu sangat disayangkan dan dapat merusak wajah kota. Hal seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia menilai, lahan yang terbengkalai dalam waktu lama juga dapat menimbulkan dampak negatif dari sisi kebersihan, keamanan, maupun kenyamanan lingkungan.

“Selain merusak wajah kota, lahan terlantar juga berpotensi menjadi sarang binatang melata atau hal-hal lain yang tidak diinginkan. Karena itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tambahnya.

Irwansyah mengatakan, menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau merupakan solusi realistis dan bermanfaat bagi Kota Banda Aceh. Hal ini juga sejalan dengan kebutuhan kota untuk meningkatkan luas kawasan ruang terbuka hijau.

Saat ini, kata dia, sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh belum mampu mencapai batas minimum ruang terbuka hijau sebesar 20 persen sebagaimana yang diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berdasarkan data terbaru, luas ruang terbuka hijau di Kota Banda Aceh saat ini baru mencapai sekitar 14,5 persen dari total wilayah kota. Angka tersebut masih cukup jauh dari standar minimum yang telah ditetapkan secara nasional.

“RTH di Banda Aceh belum pernah mencapai angka ideal. Salah satu penyebabnya karena luas wilayah kota yang terbatas, sementara kebutuhan hunian dan pembangunan kawasan permukiman terus bertambah setiap tahun,” jelas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau di Banda Aceh berpotensi terus menyusut apabila tidak ada upaya serius dari pemerintah dalam menjaga serta menambah kawasan hijau di tengah perkembangan pembangunan kota.

Menurut Irwansyah, momentum revisi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh dapat dimanfaatkan untuk menata kembali penggunaan lahan di kota tersebut, termasuk mengalokasikan lahan-lahan yang selama ini terbengkalai menjadi ruang terbuka hijau.

“Qanun RTRW Banda Aceh saat ini sudah lebih dari lima tahun, sehingga secara regulasi sudah bisa ditinjau ulang. Ini menjadi kesempatan untuk menyesuaikan tata ruang kota dengan kondisi dan kebutuhan saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, revisi RTRW penting dilakukan agar kebijakan tata ruang tetap relevan dengan perkembangan pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta kebutuhan masyarakat terhadap ruang publik yang nyaman dan ramah lingkungan.

Sebagaimana diketahui, Qanun RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009–2029 terakhir kali direvisi pada tahun 2018. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap peraturan daerah atau qanun terkait RTRW wajib ditinjau ulang setidaknya setiap lima tahun sekali.

Karena itu, Irwansyah menilai revisi RTRW dapat menjadi langkah strategis untuk menata kembali kawasan pusat Kota Banda Aceh agar lebih tertata, indah, dan ramah lingkungan.

Ia juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera menyurati para pemilik lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza terkait rencana revisi RTRW tersebut.

“Jika tidak ada kejelasan mengenai pemanfaatan lahan tersebut, maka dalam revisi RTRW nanti bisa saja ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau,” kata Irwansyah.

Diketahui, lahan eks Hotel Aceh berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan dimiliki oleh perusahaan lokal. Di lokasi tersebut dahulu berdiri Hotel Atjeh, salah satu hotel bersejarah di Banda Aceh yang telah beroperasi sejak masa sebelum kemerdekaan.

Namun karena kondisi bangunan yang sudah tua, hotel tersebut dirobohkan pada 1995. Pada awal 2000-an sempat direncanakan pembangunan kembali di lokasi tersebut, bahkan beberapa tiang pancang telah dipasang, namun proyek tersebut tidak pernah selesai dan hingga kini masih terbengkalai.

Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza juga telah lama tidak dimanfaatkan sejak pusat perbelanjaan tersebut terbakar pada 2004, beberapa bulan sebelum terjadinya Gempa dan Tsunami Samudra Hindia 2004 yang melanda Aceh.

Selama lebih dari dua dekade, lahan tersebut belum dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya yang merupakan perusahaan pengembang nasional. Pada 2012 sempat muncul rencana pembangunan hotel jaringan internasional Best Western di lokasi tersebut, namun rencana investasi itu akhirnya batal setelah melalui berbagai polemik.

Selain dua lokasi tersebut, Irwansyah juga menyoroti masih adanya sejumlah lahan kosong lainnya di kawasan pusat Kota Banda Aceh yang belum dimanfaatkan secara optimal, seperti di sekitar Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.

Ia berharap seluruh lahan terlantar tersebut dapat segera dimanfaatkan secara produktif, baik untuk pembangunan fasilitas publik maupun dijadikan ruang terbuka hijau yang dapat dinikmati oleh masyarakat.

“Penataan kota harus dilakukan secara serius. Lahan-lahan yang terbengkalai tidak boleh dibiarkan kosong tanpa fungsi. Jika tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya, sebaiknya dialihkan menjadi ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini