JAMBI — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, Dody Candra, mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi serta tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang belum jelas kebenarannya.
Dody mengatakan, penyebaran hoaks dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan reputasi individu atau lembaga, hingga memicu keresahan dan konflik di tengah masyarakat.
“Berita hoaks bisa merusak reputasi, menimbulkan kekacauan sosial, bahkan berdampak pada kerugian ekonomi,” kata Dody.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku penyebaran hoaks dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Menurut Dody, ketentuan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Jangan menelan mentah-mentah informasi, apalagi langsung menyebarkannya tanpa mengetahui sumber, waktu kejadian, dan kebenarannya,” ujarnya.
Dody menilai, tidak sedikit informasi di media sosial disebarkan untuk kepentingan tertentu, baik individu, kelompok, maupun kepentingan politik.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih selektif serta aktif menyebarkan informasi yang akurat dan menyejukkan demi menjaga persatuan dan kesatuan.
“Mari gunakan media sosial untuk hal positif dan menyampaikan informasi yang benar dari sumber terpercaya, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Dody.[]
