JAMBI — Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait penangkapan anggota Polri dari Polres Merangin, Aiptu Mujiono, oleh Mabes Polri karena dugaan keterlibatan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), adalah tidak benar atau hoaks.
Isu tersebut menyebutkan bahwa Aiptu Mujiono ditangkap pada Selasa, 2 Maret 2026, dengan barang bukti emas seberat 2 kilogram. Namun, setelah dilakukan konfirmasi kepada Kapolres Merangin, kabar tersebut dipastikan tidak memiliki dasar fakta.
Kapolres Merangin, Kiki Firmansyah, dengan tegas membantah informasi yang beredar tersebut.
“Kami menyatakan bahwa berita yang beredar di media sosial itu tidak benar atau hoaks. Tidak ada kejadian penangkapan seperti yang disebutkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti penyebaran informasi palsu tersebut karena dinilai merusak nama baik institusi Polri dan pihak yang disebutkan.
“Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks ini, karena telah mencemarkan nama baik institusi dan individu yang bersangkutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta selalu memastikan sumber informasi yang jelas dan dapat dipercaya.
“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua FRIC Jambi, Dody, juga mengingatkan para pengguna media sosial untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan sumber yang jelas.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Mari kita gunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang edukatif dan membangun, bukan yang dapat memecah belah persatuan,” pungkasnya.[]
