Pakar Hukum: Putusan Bebas Delpedro Cs Belum Inkracht, Upaya Hukum Masih Terbuka

Editor: Syarkawi author photo

 


MEDAN – Pakar hukum Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga peluang upaya hukum masih terbuka.

Dosen Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu menyebut, anggapan yang menyatakan tidak adanya upaya hukum lanjutan dalam perkara tersebut merupakan pemahaman yang keliru.

“Putusan tingkat pertama belum dapat dianggap final. Dalam prinsip res judicata pro veritate habetur, suatu putusan baru memiliki kekuatan hukum tetap apabila seluruh upaya hukum telah tertutup,” ujar Alpi di Medan, Senin (9/3).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 yang membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. 

Putusan diambil berdasarkan penilaian terhadap fakta persidangan dan alat bukti yang dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Alpi menjelaskan, ketentuan Pasal 299 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kerap disalahartikan. 

Menurutnya, larangan upaya hukum terhadap putusan bebas tidak serta-merta menutup seluruh mekanisme hukum, karena masih terdapat tahapan yang dapat ditempuh sesuai sistem peradilan.

Ia juga menyoroti kemungkinan kekeliruan dalam pertimbangan judex facti di tingkat Pengadilan Negeri, khususnya dalam menilai fakta dan alat bukti terkait unsur delik. 

Dalam hukum pidana, kata dia, penting membedakan konsep pelaku (daderschap), turut serta (mededaderschap), dan penganjur (uitlokker) dalam menentukan adanya perbuatan pidana (strafbaar feit).

Alpi menambahkan, merujuk Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seseorang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun perbuatan yang dihasut tidak terjadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa putusan bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 244 ayat (2) KUHAP baru dijatuhkan apabila perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Hal ini berbeda dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan penerapan hukum.

“Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berperan sebagai judex facti yang menilai fakta dan alat bukti, sedangkan Mahkamah Agung sebagai judex juris hanya menilai penerapan hukum,” jelasnya.

Menurut Alpi, jika Pasal 244 dan Pasal 299 KUHAP dibaca secara sistematis, terdapat keselarasan dalam mekanisme upaya hukum. 

Dalam perkara putusan bebas, jaksa penuntut umum masih dapat mengajukan banding. Jika putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, maka tidak dapat lagi diajukan kasasi sehingga putusan menjadi final.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut justru memberikan perlindungan maksimal bagi terdakwa yang dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Pandangan yang menyebutkan bahwa putusan bebas dalam perkara Delpedro cs otomatis menutup seluruh upaya hukum adalah keliru. Putusan tersebut belum final dan belum berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini