Pakar: Pangkat Kapolda Metro Jaya Perlu Disetarakan dengan Pangdam Jaya

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta – Keputusan Panglima TNI menaikkan pangkat jabatan Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal dinilai perlu diikuti dengan penyesuaian pada struktur kepangkatan di lingkungan Kepolisian, khususnya pada jabatan Kapolda Metro Jaya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, Juanda, menyatakan bahwa secara perspektif hukum ketatanegaraan, jabatan Kapolda Metro Jaya seharusnya disetarakan dengan Pangdam Jaya.

Menurutnya, jika saat ini Kapolda Metro Jaya berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (bintang dua), maka idealnya dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga) guna menjaga kesetaraan struktural.

“Penyesuaian ini penting dalam kerangka harmonisasi dan sinkronisasi jabatan dalam sistem ketatanegaraan, khususnya pada institusi yang memiliki wilayah kerja dan beban tugas yang relatif setara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut tidak hanya berlaku pada jabatan Kapolda, tetapi juga akan berdampak pada struktur di bawahnya. 

Posisi Wakapolda yang saat ini dijabat Inspektur Jenderal dapat disesuaikan, sementara para direktur berpotensi naik menjadi Brigadir Jenderal. Bahkan, jabatan di tingkat Polres di lingkungan Polda Metro Jaya juga dinilai perlu dikaji untuk penyesuaian.

Lebih lanjut, Juanda menekankan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan dan kesetaraan jabatan antarinstansi negara yang memiliki ruang lingkup wilayah hukum yang sama, khususnya di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ia mengingatkan, jika tidak dilakukan penyesuaian, berpotensi muncul dampak psikologis struktural antarpejabat, yang dapat memengaruhi efektivitas koordinasi dan pelaksanaan tugas di lapangan.

“Ketidakseimbangan pangkat bisa memengaruhi hubungan kerja dan tradisi kelembagaan yang selama ini berjalan baik. Ini juga berpotensi menghambat koordinasi antarinstansi di wilayah yang sama,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian pangkat tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya keputusan Kapolri.

Juanda, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI Maju serta Founder Treas Constituendum Institute, berharap wacana ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penguatan tata kelola kelembagaan negara yang lebih seimbang dan profesional.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini