KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meluruskan informasi yang beredar terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru.
Pemerintah memastikan seluruh kewajiban tersebut telah dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, menegaskan bahwa kabar mengenai adanya tunggakan THR dan gaji ke-13 merupakan kesalahpahaman akibat kurangnya konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah.
“Perlu kami luruskan, THR dan gaji ke-13 untuk guru sudah dibayarkan seluruhnya. Tidak ada yang tertunda untuk komponen tersebut,” ujar Bahrul Jamil saat memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran yang saat ini masih dalam proses bukanlah THR atau gaji ke-13, melainkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berbasis kinerja.
Menurutnya, penyaluran TPG tengah melalui tahapan verifikasi dan review oleh Inspektorat guna memastikan ketepatan data serta akuntabilitas.
“Dana TPG sudah tersedia sepenuhnya di kas daerah dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain. Saat ini hanya menunggu proses review selesai, setelah itu langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima tanpa potongan,” tegasnya.
Bahrul Jamil menambahkan, proses verifikasi tersebut penting untuk menghindari kesalahan administrasi, seperti data penerima yang tidak valid atau perubahan status yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, telah menginstruksikan agar proses tersebut segera diselesaikan.
Pemerintah menargetkan penyaluran TPG rampung dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
“Begitu proses review selesai, langsung kita bayarkan,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, dana TPG sebenarnya telah diterima pemerintah daerah pada akhir Desember 2025.
Namun, secara administrasi belum dapat dibayarkan karena telah memasuki penutupan tahun anggaran. Selanjutnya, anggaran kembali dialokasikan dalam APBD 2026 yang disahkan pada awal Februari.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai regulasi, termasuk ketentuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mewajibkan verifikasi sebelum pencairan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga mengapresiasi sikap para guru yang tetap sabar dan memahami proses administrasi yang berjalan.
“Kami terus berkomunikasi dan memastikan hak para guru tetap menjadi prioritas. Kami juga memohon maaf atas kondisi ini,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, Pemkab Aceh Besar berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi, sekaligus tetap percaya terhadap komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak aparatur, khususnya para guru.[]
