Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Pengawasan Pembayaran Digital dan Transparansi Aset Sitaan Diperkuat

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memperkuat penanganan kasus perjudian daring yang kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam pengungkapan tersebut, patroli siber intensif berhasil mengidentifikasi sedikitnya 21 situs yang terafiliasi dalam satu jaringan. 

Modus yang digunakan menunjukkan sistem terorganisir, mulai dari pengelolaan platform hingga aliran dana melalui berbagai rekening, perusahaan, serta pemanfaatan layanan pembayaran digital (payment gateway).

Sejumlah kalangan menilai penguatan pengawasan terhadap sistem pembayaran digital menjadi langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan siber. 

Pasalnya, platform pembayaran kerap menjadi titik krusial dalam pengelolaan dan distribusi dana hasil tindak pidana, termasuk judi online, penipuan digital, dan investasi ilegal.

Pendekatan follow the money yang disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dinilai relevan dalam mengungkap kejahatan keuangan. 

Ia menekankan bahwa penelusuran aliran dana menjadi kunci utama dalam membongkar praktik judi online yang memanfaatkan berbagai instrumen keuangan digital.

PPATK juga menegaskan bahwa sistem pembayaran digital, seperti payment gateway dan dompet elektronik, rentan disalahgunakan. 

Karena itu, diperlukan penguatan pengawasan melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit yang transparan.

Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menambahkan, aliran dana hasil kejahatan harus diputus secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang menikmati hasil tindak pidana.

Senada, pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan terhadap layanan keuangan digital harus dilakukan secara konsisten dan transparan guna mencegah penyalahgunaan oleh jaringan kejahatan terorganisir.

Ke depan, sinergi antara aparat penegak hukum, regulator, dan penyedia jasa keuangan dinilai menjadi kunci untuk memperkuat integritas sistem pembayaran digital. 

Pengawasan berbasis teknologi, peningkatan kepatuhan KYC, serta kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan menjadi aspek penting yang perlu terus diperkuat.

Selain pengungkapan kasus, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset sitaan juga menjadi sorotan publik. 

Pengelolaan aset hasil kejahatan diharapkan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.

Dalam penanganan judi online, Polri menerapkan dua pendekatan. Pertama, penegakan hukum konvensional melalui patroli siber dan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku, situs, serta jaringan operasional. 

Dalam periode 2021 hingga 2026, Bareskrim Polri telah mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan 171 tersangka dan total sitaan mencapai Rp241 miliar.

Pendekatan kedua dilakukan melalui mekanisme berbasis keuangan dengan memanfaatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 serta Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. 

Melalui pendekatan ini, aparat menelusuri rekening yang digunakan, termasuk rekening nominee, guna merampas aset hasil kejahatan.

Berdasarkan data PPATK, hingga saat ini Bareskrim telah menyita sekitar Rp142 miliar dari sekitar 359 rekening terkait praktik judi online. 

Selain itu, pada 5 Maret 2026, Bareskrim juga telah menyerahkan Rp58 miliar kepada Kejaksaan sebagai bagian dari eksekusi aset berdasarkan putusan pengadilan.

Langkah eksekusi ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas putusan pengadilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. 

Proses tersebut juga harus dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

Sejumlah pihak, termasuk dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, menegaskan bahwa aset hasil judi online harus memberikan kontribusi nyata bagi negara dan dikelola secara terbuka.

Pengamat ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai penanganan judi online tidak boleh berhenti pada pengungkapan semata, tetapi harus mampu memutus seluruh rantai kejahatan, termasuk aliran dana dan pengelolaan aset.

Dengan nilai sitaan yang signifikan, publik berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada penuntutan, tetapi berujung pada eksekusi yang memastikan seluruh aset hasil kejahatan dirampas untuk negara.

Pendekatan komprehensif ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir secara utuh—mulai dari pengungkapan kasus, penelusuran aset, hingga pengelolaan hasil sitaan secara transparan dan akuntabel.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini