Polisi Tangkap Pelaku Curas Maut di Gayo Lues

Editor: Syarkawi author photo

 


Blangkejeren — Kepolisian Resor Gayo Lues mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang aparatur sipil negara.

Seorang tersangka berinisial FA, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di kawasan Blangkejeren.

Kapolres Gayo Lues Ajun Komisaris Besar Hyrowo mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. 

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan wilayah,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 26 Maret 2026.

Korban bernama Shanti Hastuti, warga Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren. Ia ditemukan meninggal dunia di rumahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues Inspektur Polisi Satu Muhamad Abidinsyah menjelaskan peristiwa bermula pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. 

Tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan niat mencuri. Aksinya diketahui korban, sehingga pelaku melakukan kekerasan yang berujung pada kematian.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan jenazah pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum M. Ali Kasim untuk visum. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban meninggal secara tidak wajar.

Polisi melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari dua hari berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka. 

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Blangkejeren–Kutacane, di sekitar Tugu Kota Blangkejeren, tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, helm, peralatan seperti pahat dan obeng, pisau, kabel, serta barang milik korban seperti laptop dan perhiasan.

Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, dan menjual sepeda motor milik korban. 

Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia kemudian kembali ke Blangkejeren dan mengambil barang berharga lain dari rumah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat melaporkan setiap tindak kejahatan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat 110.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini